Tampilkan postingan dengan label HUKUM RIBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM RIBA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Mei 2011

HUKUM BEKERJA DI BANK

HUKUM BEKERJA DI BANK Dr. Yusuf Qardhawi PERTANYAAN
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusahamencari
pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali disalah satu bank.
Padahal, saya tahu bahwa bank melakukanpraktek riba. Saya juga
tahu bahwa agama melaknat penulisriba. Bagaimanakah sikap saya
terhadap tawaran pekerjaanini? JAWABAN Sistem ekonomi dalam Islam
ditegakkan pada asas memerangiriba dan menganggapnya sebagai
dosa besar yang dapatmenghapuskan berkah dari individu dan
masyarakat, bahkandapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Hal ini telah disinyalir di dalamAl Qur'an dan As Sunnahserta telah
disepakati oleh umat.Cukuplah kiranya jika Andamembaca firman Allah
Ta'ala berikut ini:  "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276) "Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al
Baqarah: 278-279) Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti
mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR
Hakim)1 Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya
agarmemerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimaliaharus
menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidakterlibat dalam
kemaksiatan itu. Karena itu Islammengharamkan semua bentuk
kerja sama atas dosa danpermusuhan, dan menganggap setiap
orang yang membantukemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama
pelakunya, baikpertolongan itu dalam bentuk moril ataupun
materiil,perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits
hasan,Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh
seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam
neraka." (HR Tirmidzi) Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang
meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu
Daud dan Ibnu Majah) Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap,
dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim) Kemudian
mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:  "Rasulullah
melaknat pemakanriba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua
orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu
sama." (HR Muslim) Ibnu Mas'ud meriwayatkan:  "Rasulullah saw.
melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan darihasil
riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2 Sementara itu, dalam riwayat lain
disebutkan:  "Orang yang makan riba, orang yang memben makan
dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui hal
itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw.
hingga han kiamat." (HR Nasa'i) Hadits-hadits sahih yang sharih
itulah yang menyiksa hatiorang-orang Islam yang bekerja di
bank-bank atau syirkah(persekutuan) yang aktivitasnya tidak
lepas daritulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan
bahwamasalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bankatau
penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudahmenyusup ke
dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatanyang berhubungan
dengan keuangan, sehingga merupakan bencanaumum sebagaimana yang
diperingatkan Rasulullah saw.:  "Sungguh akan datang pada manusia
suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan
terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini
tidak dapat diubah dan diperbaiki hanyadengan melarang seseorang
bekerja di bank atau perusahaanyang mempraktekkan riba. Tetapi
kerusakan sistem ekonomiyang disebabkan ulah golongan kapitalis
ini hanya dapatdiubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat
Islam.Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahapdan
perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncanganperekonomian
yang dapat menimbulkan bencana pada negara danbangsa. Islam sendiri
tidak melarang umatnya untuk melakukanperubahan secara bertahap
dalam memecahkan setiappermasalahan yang pelik. Cara ini pernah
ditempuh Islamketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya.
Dalamhal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan
bersama,apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan
terbukalebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal
inihendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan
segenapkemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang
tepatuntuk mengembangkan sistem perekonomian kita
sendiri,sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai
contohperbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara
yangtidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang
berpahamsosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim
bekerja dibank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai
olehorang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya.
Padaakhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka. Terlepas dari
semua itu, perlu juga diingat bahwa tidaksemua pekerjaan yang
berhubungan dengan dunia perbankantergolong riba. Ada diantaranya
yang halal dan baik, sepertikegiatan perpialangan, penitipan, dan
sebagainya; bahkansedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh
karenaitu, tidak mengapalah seorang muslim menerima
pekerjaantersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan
tataperekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi
yangdiridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal
inihendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik,
hendaklahmenunaikan kewajiban terhadapdirinya dan Rabb-nya
besertaumatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR
Bukhari) Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita
melupakankebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan
telahmencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang
mengharuskansaudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut
sebagaisarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana
firmanAllah SWT:  "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidakmenginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173} Catatan
kaki:1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.2 Tirmidzi
mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dan
Hakim, dan mereka mensahihkannya. -----------------------Fatwa-fatwa
KontemporerDr. Yusuf QardhawiGema Insani PressJln. Kalibata Utara II
No. 84 Jakarta 12740Telp. (021) 7984391-7984392-7988593Fax. (021)
7984388ISBN 979-561-276-X

sumberhttp://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html

Sabtu, 07 Mei 2011 by Kevin · 0

BUNGA BANK

BUNGA BANK Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian
penghasilansaya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah
dibenarkansaya mengambil bunga itu? Karena saya tahu Syekh
Syaltutmemperbolehkan mengambil bunga ini. Saya pernah bertanya kepada
sebagian ulama, di antara merekaada yang memperbolehkannya dan ada
yang melarangnya. Perlusaya sampaikan pula bahwa saya biasanya
mengeluarkan zakatuang saya, tetapi bunga bank yang saya peroleh
melebihizakat yang saya keluarkan. Jika bunga uang itu tidak boleh
saya ambil, maka apakah yangharus saya lakukan? JAWABAN Sesungguhnya
bunga yang diambil oleh penabung di bank adalahriba yang diharamkan,
karena riba adalah semua tambahan yangdisyaratkan atas pokok harta.
Artinya, apa yang diambilseseorang tanpa melalui usaha
perdagangan dan tanpaberpayah-payah sebagai tambahan atas pokok
hartanya, makayang demikian itu termasuk riba. Dalam hal ini
Allahberfirman:  "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya
akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya." (Antara lain Baqarah: 278-279) Yang dimaksud
dengan tobat di sini ialah seseorang tetappada pokok hartanya,
dan berprinsip bahwa tambahan yangtimbul darinya adalah riba.
Bunga-bunga sebagai tambahanatas pokok harta yang diperoleh tanpa
melalui persekutuanatas perkongsian, mudharakah, atau bentuk-bentuk
persekutuandagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan. Sedangkan
gurusaya Syekh Syaltut sepengetahuan saya tidak
pernahmemperbolehkan bunga riba, hanya beliau pernah
mengatakan:"Bila keadaan darurat --baik darurat individu maupun
daruratijtima'iyah-- maka bolehlah dipungut bunga itu." Dalam halini
beliau memperluas makna darurat melebihi yangsemestinya,
dan perluasan beliau ini tidak saya setujui.Yang pernah beliau
fatwakan juga ialah menabung di banksebagai sesuatu yang lain
dari bunga bank. Namun, saya tetaptidak setuju dengan pendapat ini.
Islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok hartanyadengan
hanya mengambil keuntungan. Apabila dia melakukanperkongsian, dia
wajib memperoleh keuntungan begitupunkerugiannya. Kalau
keuntungannya sedikit, maka dia berbagikeuntungan sedikit, demikian
juga jika memperoleh keuntunganyang banyak. Dan jika tidak mendapatkan
keuntungan, dia jugaharus menanggung kerugiannya.Inilah makna
persekutuan yangsama-sama memikul tanggung jawab. Perbandingan
perolehan keuntungan yang tidak wajar antarapemilik modal dengan
pengelola --misalnya pengelolamemperoleh keuntungan sebesar
80%-90% sedangkan pemilikmodal hanya lima atau enam persen--
atau terlepasnyatanggung jawab pemilik modal ketika pengelola
mengalamikerugian, maka cara seperti ini menyimpang dari
sistemekonomi Islam meskipun Syeh Syaltut pernah
memfatwakankebolehannya. Semoga Allah memberi rahmat dan ampunan
kepadabeliau. Maka pertanyaan apakah dibolehkan mengambil bunga bank,
sayajawab tidak boleh. Tidak halal baginya dan tidak boleh
iamengambil bunga bank, serta tidaklah memadai jika
iamenzakati harta yang ia simpan di bank. Kemudian langkah apa yang
harus kita lakukan jika menghadapikasus demikian? Jawaban saya: segala
sesuatu yang haram tidak boleh dimilikidan wajib disedekahkan
sebagaimana dikatakan para ulamamuhaqqiq (ahli tahqiq). Sedangkan
sebagian ulama yang wara'(sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang
itu tidak bolehdiambil meskipun untuk disedekahkan, ia harus
membiarkannyaatau membuangnya ke laut. Dengan alasan, seseorang
tidakboleh bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapatini
bertentangan dengan kaidah syar'iyyah yang melarangmenyia-nyiakan
harta dan tidak memanfaatkannya. Harta itu bolehlah diambil dan
disedekahkan kepada fakirmiskin, atau disalurkan pada proyek-proyek
kebaikan ataulainnya yang oleh si penabung dipandang bermanfaat
bagikepentingan Islam dan kaum muslimin. Karena harta haram
itu--sebagaimana saya katakan-- bukanlah milik seseorang, uangitu
bukan milik bank atau milik penabung, tetapi milikkemaslahatan
umum. Demikianlah keadaan harta yang haram, tidak ada
manfaatnyadizakati, karena zakat itu tidak dapat mensucikannya.
Yangdapat mensucikan harta ialah mengeluarkan sebagian darinyauntuk
zakat. Karena itulah Rasulullah saw. bersabda:  "Sesungguhnya Allah
tidak menerima sedekah dari hasil korupsi." (HR Muslim) Allah tidak
menerima sedekah dari harta semacam ini, karenaharta tersebut bukan
milik orang yang memegangnya tetapimilik umum yang dikorupsi. Oleh
sebab itu, janganlah seseorang mengambil bunga bankuntuk
kepentingan dirinya, dan jangan pula membiarkannyamenjadi milik
bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akanmemperkuat posisi bank
dalam bermuamalat secara riba. Tetapihendaklah ia mengambilnya
dan menggunakannya padajalan-jalan kebaikan. Sebagian orang
ada yang mengemukakan alasan bahwasesungguhnya seseorang yang
menyõmpan uang di bank jugamemiliki risiko kerugian jika bank
itu mengalami kerugiandan pailit, misalnya karena sebab tertentu.
Maka sayakatakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan
kaidah,walaupun si penabung mengalami kerugian akibat
darikepailitan atau kebangkrutan tersebut, karena hal
inimenyimpang dari kaidah yang telah ditetapkan.
Sebabtiap-tiap kaidah ada penyimpangannya, dan hukum-hukum
dalamsyariat Ilahi -demikian juga dalam undang-undang
buatanmanusia-- tidak boleh disandarkan kepada perkara-perkarayang
ganjil dan jarang terjadi. Semua ulama telah sepakatbahwa sesuatu
yang jarang terjadi tidak dapat dijadikansebagai sandaran hukum,
dan sesuatu yang lebih seringterjadi dihukumi sebagai hukum
keseluruhan. Oleh karenanya,kejadian tertentu tidak dapat membatalkan
kaidah kulliyyah(kaidah umum). Menurut kaidah umum, orang yang
menabung uang (di bank)dengan jalan riba hanya mendapatkan
keuntungan tanpamemiliki risiko kerugian. Apabila sekali waktu ia
mengalamikerugian, maka hal itu merupakan suatu keganjilan
ataupenyimpangan dari kondisi normal, dan keganjilan tersebuttidak
dapat dijadikan sandaran hukum. Boleh jadi saudara penanya
berkata, "Tetapi bank jugamengolah uang para nasabah, maka
mengapa saya tidak bolehmengambil keuntungannya?" Betul bahwa bank
memperdagangkan uang tersebut, tetapiapakah sang nasabah ikut
melakukan aktivitas dagang itu.Sudah tentu tidak. Kalau nasabah
bersekutu atau berkongsidengan pihak bank sejak semula, maka
akadnya adalah akadberkongsi, dan sebagai konsekuensinya nasabah
akan ikutmenanggung apabila bank mengalami kerugian. Tetapi
padakenyataannya, pada saat bank mengalami kerugian
ataubangkrut, maka para penabung menuntut dan meminta uangmereka,
dan pihak bank pun tidak mengingkarinya. Bahkankadang-kadang
pihak bank mengembalikan uang simpanantersebut dengan
pembagian yang adil (seimbang) jikaberjumlah banyak, atau
diberikannya sekaligus jika berjumlahsedikit. Bagaimanapun juga sang
nasabah tidaklah menganggap dirinyabertanggung jawab atas
kerugian itu dan tidak pula merasabersekutu dalam kerugian bank
tersebut, bahkan merekamenuntut uangnya secara utuh tanpa kurang
sedikit pun. -----------------------Fatwa-fatwa KontemporerDr. Yusuf
QardhawiGema Insani PressJln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta
12740Telp. (021) 7984391-7984392-7988593Fax. (021) 7984388ISBN
979-561-276-X

sumberhttp://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html

by Kevin · 0

Subscription