Sabtu, 07 Mei 2011

HUKUM BEKERJA DI BANK

HUKUM BEKERJA DI BANK Dr. Yusuf Qardhawi PERTANYAAN
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusahamencari
pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali disalah satu bank.
Padahal, saya tahu bahwa bank melakukanpraktek riba. Saya juga
tahu bahwa agama melaknat penulisriba. Bagaimanakah sikap saya
terhadap tawaran pekerjaanini? JAWABAN Sistem ekonomi dalam Islam
ditegakkan pada asas memerangiriba dan menganggapnya sebagai
dosa besar yang dapatmenghapuskan berkah dari individu dan
masyarakat, bahkandapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Hal ini telah disinyalir di dalamAl Qur'an dan As Sunnahserta telah
disepakati oleh umat.Cukuplah kiranya jika Andamembaca firman Allah
Ta'ala berikut ini:  "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah: 276) "Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (Al
Baqarah: 278-279) Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda
"Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti
mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." (HR
Hakim)1 Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya
agarmemerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimaliaharus
menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidakterlibat dalam
kemaksiatan itu. Karena itu Islammengharamkan semua bentuk
kerja sama atas dosa danpermusuhan, dan menganggap setiap
orang yang membantukemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama
pelakunya, baikpertolongan itu dalam bentuk moril ataupun
materiil,perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits
hasan,Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh
seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam
neraka." (HR Tirmidzi) Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
"Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang
meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu
Daud dan Ibnu Majah) Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
"Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap,
dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim) Kemudian
mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:  "Rasulullah
melaknat pemakanriba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua
orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu
sama." (HR Muslim) Ibnu Mas'ud meriwayatkan:  "Rasulullah saw.
melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan darihasil
riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2 Sementara itu, dalam riwayat lain
disebutkan:  "Orang yang makan riba, orang yang memben makan
dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui hal
itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw.
hingga han kiamat." (HR Nasa'i) Hadits-hadits sahih yang sharih
itulah yang menyiksa hatiorang-orang Islam yang bekerja di
bank-bank atau syirkah(persekutuan) yang aktivitasnya tidak
lepas daritulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan
bahwamasalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bankatau
penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudahmenyusup ke
dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatanyang berhubungan
dengan keuangan, sehingga merupakan bencanaumum sebagaimana yang
diperingatkan Rasulullah saw.:  "Sungguh akan datang pada manusia
suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan
akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan
terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah) Kondisi seperti ini
tidak dapat diubah dan diperbaiki hanyadengan melarang seseorang
bekerja di bank atau perusahaanyang mempraktekkan riba. Tetapi
kerusakan sistem ekonomiyang disebabkan ulah golongan kapitalis
ini hanya dapatdiubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat
Islam.Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahapdan
perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncanganperekonomian
yang dapat menimbulkan bencana pada negara danbangsa. Islam sendiri
tidak melarang umatnya untuk melakukanperubahan secara bertahap
dalam memecahkan setiappermasalahan yang pelik. Cara ini pernah
ditempuh Islamketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya.
Dalamhal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan
bersama,apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan
terbukalebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal
inihendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan
segenapkemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang
tepatuntuk mengembangkan sistem perekonomian kita
sendiri,sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai
contohperbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara
yangtidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang
berpahamsosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim
bekerja dibank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai
olehorang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya.
Padaakhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka. Terlepas dari
semua itu, perlu juga diingat bahwa tidaksemua pekerjaan yang
berhubungan dengan dunia perbankantergolong riba. Ada diantaranya
yang halal dan baik, sepertikegiatan perpialangan, penitipan, dan
sebagainya; bahkansedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh
karenaitu, tidak mengapalah seorang muslim menerima
pekerjaantersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan
tataperekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi
yangdiridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal
inihendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik,
hendaklahmenunaikan kewajiban terhadapdirinya dan Rabb-nya
besertaumatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR
Bukhari) Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita
melupakankebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan
telahmencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang
mengharuskansaudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut
sebagaisarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana
firmanAllah SWT:  "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidakmenginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173} Catatan
kaki:1 Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih isnadnya.2 Tirmidzi
mensahihkannya. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dan
Hakim, dan mereka mensahihkannya. -----------------------Fatwa-fatwa
KontemporerDr. Yusuf QardhawiGema Insani PressJln. Kalibata Utara II
No. 84 Jakarta 12740Telp. (021) 7984391-7984392-7988593Fax. (021)
7984388ISBN 979-561-276-X

sumberhttp://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Qardhawi/Kontemporer/KerjaDiBank.html

0 Responses to “HUKUM BEKERJA DI BANK”

Posting Komentar

Subscription